Dosen Berjihad dan Beritjihad Bersama BRIN Demi Indonesia
Oleh Hendrikus Maku, Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Negara, melalui Undang-undang No. 12, Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan para dosen untuk melaksanakan tridarma perguruan tinggi yaitu melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dari ketiga poin tersebut, “penelitian” sering kali menjadi sorotan.
Data yang terekam dalam Scimago Journal and Country Rank tahun 2015, tentang kualitas dan kuantitas produk penelitian dari para dosen, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-49 untuk skala global dan peringkat ke-11 untuk wilayah Asia (baca Alwiyah dkk “Persepsi Dosen terhadap Penelitian”, dalam Proseding Call for Paper, Universitas Wiraraja Sumenep, 2016).
Kondisi tersebut tidak bakal berubah, dan bahkan menjadi lebih buruk pascapandemi COVID-19. Anggaran untuk riset dari Pemerintah Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh UNESCO masih sangat rendah, hanya 0,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto pada tahun 2021.
Angka tersebut relatif lebih kecil dibandingkan dengan data dari beberapa negara tetangga, yakni 0,5 persen di Thailand, 1,3 persen di Malaysia, dan 2,1 persen di Singapura. Kompleksitas krisis selama masa pandemi, memaksa pemerintah untuk menggeser sebagian anggaran dan prioritas riset (baca The Conversation, 27/05/2022).