Dorong Minat Masyarakat, Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik

Di antaranya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan masyarakat penerima bantuan sebagai pelanggan listrik.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan finansial untuk tetap dapat memperoleh kendaraan listrik,” tegasnya.

Selain insentif langsung kepada konsumen, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik.

Dalam Peraturan Presiden No. 55, terdapat landasan hukum yang mengatur pengembangan sektor ini, termasuk pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Dalam konteks ini, kendaraan listrik mendapatkan pemotongan PPN dari sebesar 11 persen, dengan 10 persennya ditanggung oleh pemerintah.

Pembicara lain, Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan konversi kendaraan.

BACA JUGA:
DANREM 181/PVT Mengikuti Rakornis TMMD ke-110 Secara Virtual
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More