Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Reza Artamevia
Usai ditangkap, Polisi membawa Reza ke rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap alias bong.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu ditemukan bong (alat hisap-red), dan korek api. Kita melakukan pendalaman untuk mengetahui asal muasal barang haram ini,” lanjut Yusri.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui hasil tes urine Reza adalah positif mengandung zat barang haram tersebut. “Hasil tes urine positif amphetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu sabu,” tutur Yunus.
Kepada penyidik Reza telah mengakui menggunakan sabu sabu sejak empat bulan lalu alias selama masa pandemi Covid-19. “Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 karena di rumah saja. kami masih mendalami terus, motif masih kami dalami,” urai Yunus.
Polisi mengaku berhasil menguak aksi Reza Artamevia dan mengikuti pergerakannya atas laporan masyarakat.