Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan lawyer di Surabaya
Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan makna kewenangan mandat diperlukan agar tercapainya kelancaran tata laksana penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan tetap berpedomam kepada peraturan perundangan undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Disposisi Bupati Sikka kepada kepala BPKAD Sikka dalam kaitannya dana BTT 2021 sudah pasti melahirkan tanggungjawab jabatan. Apakah akan berkonsekuensi logis terhadap tanggungjawab pribadi (pidana)? Disini perlu dikaji bahwa ketika kepala BPKAD Sikka diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, maka Bupati Sikka juga perlu dipanggil untuk bisa diketahui tindakan pencairan dana BTT 2021 itu atas perintah Bupati Sikka atau keputusan kepala BPKAD sendiri dalam konteks menjalankan kewenangan mandat Bupati Sikka. Penyidik bisa melihat adanya meeting of minds dan atributif internal antara Bupati Sikka dan kepala BPKAD dalam pencairan dana BTT yang sedang menjadi masalah di Kejaksaan Negeri Sikka saat ini.
Jika di dalam pemeriksaan kepala BPKAD Sikka ternyata pencairan dana BTT 2021 tersebut atas kemauan (niat)nya sendiri, maka melahirkan tanggung jawab pribadi karena mal-administrasi (antara lain melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, menjadi tanggungjawab pelaku. Artinya, tidak ada vicarious liability, tidak ada superior respondeat dimana Bupati Sikka tidak harus bertanggungjawab secara pribadi tetapi cukup pada tanggungjawab jabatan dari aspek menjalankan kewenangan mandat berupa surat disposisi tersebut.***