Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan lawyer di Surabaya
Jadi salah satu ciri dari pelimpahan dalam bentuk mandat ini adalah kewenangan dari si pemberi mandat dapat diturunkan tidak hanya satu layer ke bawah, namun dapat diturunkan beberapa layer ke bawah.
Namun demikian pelimpahan dalam bentuk mandat ini dalam hal sudah dimandatkan dari pemberi mandat kepada penerima mandat, maka si penerima mandat tidak dapat melimpahkan kewenangan itu kepada pihak lain (berhenti kepada si penerima mandat).
Pelimpahan dalam bentuk mandat ini adalah :
a. hakikat dari mandat adalah penugasan;
b. tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab gugat tetap ada pada si pemberi mandat.
Atas dasar logika hukum administrasi, ketika surat disposisi Bupati Sikka kepada kepala BPKAD Sikka untuk penggunaan dana BTT Sikka 2021 yang menuai masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka ketika kepala BPKAD Sikka diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, maka dugaan kuat tidak ada alasan Kejaksaan tidak memanggil dan memeriksa Bupati Sikka.
Tanggung-jawab Pribadi
Di dalam hukum pidana untuk menentukan kebersalahan seseorang atau tanggungjawab pribadi ada empat aspek yang perlu ditekankan yakni, meeting of mind (kesepahaman berpikir), antar para pelaku, niat (atributif internal) antar pelaku, perbuatan serta pelaku tindak pidana.