Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan lawyer di Surabaya
Ternyata dana BTT tersebut didisposisi langsung kepada kepala BPKAD Sikka. Pertanyaannya, apakah surat disposisi ini sudah benar dari aspek kewenangan mandat dari Bupati Sikka?
Seringkali dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara ditemukan adanya pelimpahan kewenangan berupa mandat. Sumber kewenangan berupa mandat dapat kita lihat dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun naskah dinas.
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Mandat sendiri dapat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.