Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan lawyer di Surabaya
KASUS dana BTT 2021 dengan kerugian kurang lebih Rp 700 juta terus menarik untuk dilakukan kajian dari aspek hukum administrasi dan hukum pidana dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memasuki tahap penyidikan serta penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Sikka.
Ada empat orang sudah ditetapkan status tersangka yakni mantan Kepala BPBD, bendaraha pembantu, EM salah satu staf di BPBD dan kontraktor. Pertanyaaannya, apakah akan menyusul tersangka baru? Rasanya masih ada tersangka lainnya dalam kasus incasu. Dari aspek logika hukum sangat mungkin akan ada lagi oknum oknum yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Disposisi dalam konteks kewenangan mandat
Di dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 temtang Administrasi Pemerintahan dijelaskan adanya kewenangan atribusi, delegasi serta kewenangan mandat.
Kaitannya dengan fakta hukum bahwa penggunaan dana BTT di BPBD Sikka berawal dari perubahan APBD sebanyak 3 (tiga) dilakukan Bupati Sikka tanpa konsultasi dan meminta persetujuan DPRD Sikka dalam kapasitas menjalankan pengawasan penggunaan anggaran serta hak membahas anggaran. Ternyata kewenangan dewan tersebut yang jelas diatur dalam Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ditelikungi oleh Bupati Sikka. Akibatnya, adanya kenaikan APBD tidak wajar yakni 294,76%. Atas tindakan nekad ini Bupati Sikka tidak saja melanggar undang undang pemerintah daerah tetapi melanggar Undang Undang Keuangan Negara, Undang Undang Perbendaharaan Negara.