Organisasi Ketetanggaan (RT) dan Kewargaan (RW) merupakan organisasis yang otoritatif terkait dengan anggota warganya. Mereka adalah orang yang paling dekat dan memenuhi kebutuhan dan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Namun, dibahas, sampai melampaui ini mereka hanya membahas objek sosialisasi kebijakan pemerintah di atas, atau malah dipertanyakan sebagai agen penyalur bantuan sosial baik dari swasta mapun dari pemerintah di atas. Padahal merekalah yang paling mengenal potensi masyarakatnya. Seharusnya dua organisasi kewargaan harus menjadi mitra penting dalam setiap proses pembuatan kebijakan terkait dengan penularan Covid 19. Dengan melibatkan dua organisasi ini tentu saja tanggap jawab mereka untuk melakukan kontrol sosial yang dapat dilakukan sesuai harapan.
Selain Organisasi Ketetanggaan (RT) dan Kewargaan (RW), kelompok kepentingan seperti bisnis dan ekonomi organisatoris merupakan kelompok yang memiliki hubungan atas dasar hubungan kepentingan antara anggotanya. Oleh karena itu, peran serta kelompok ini menjadi sangat strategis. Strategis karena mereka memiliki anggota yang tetap, melakukan interaksi teratur, dan tentu saja terlibat dalam relasi kepentingan. Secara oraganisatoris mereka diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai standar etika kehidupan organisasi mereka. Standar etika yang diperlukan untuk disetujui. Jika tidak diselesaikan maka, hubungan profesional dapat berakhir. Organisasi pasar merupakan bagian penting dari kelompok kepentingan ini, baik pasar tradisional, maupun pasar modern. Pasar menjadi lokasi penting yang menuntut disiplin tinggi,