Direktur CV.Tiara Mas Polisikan Kades Compang Longgo
Menurut Advokat dari Pieter and Friends Lawfirm, pernyataan Kades FSO diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP, dimana dengan sengaja melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau badan hukum dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itu diketahui umum.
Marselus menegaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan Somasi kepada Kades FSO, meminta klarifikasi terkait pernyataannya, namun Kades FSO tidak meresponnya. “Pernyataan media yang disampaikan Kades FSO jelas merugikan sekaligus menyerang kehormatan klien kami. Kami sudah mengirim Somasi, namun tidak dijawab” tegas Marselus.
Marselus mengakui memang benar ada aktifitas alat berat milik kliennya di Bendungan Wae Cebong, tapi tidak melakukan aktifitas tambang sebagaimana yang dituding Kades FSO. Menurut dia, aktifitas alat berat milik kliennya itu di bendungan Wae Cebong untuk memenuhi permintaan warga Desa Compang Longgo memperbaiki tanggul yang jebol akibat banjir pada tahun 2021 lalu.