Direktur CV.Tiara Mas Polisikan Kades Compang Longgo
LABUANBAJO, Pojokbebas.com – Direktur CV. Tiara Mas, Antonius Jomi melaporkan Kepala Desa Compang Longgo berinisial FSO ke Polres Manggarai Barat pada Jumat (18/3/2022).
“Kades FSO dipolisikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik menyebarkan informasi hoax dan menyesatkan serta mengandung unsur pencemaran nama baik CV. Tiara Mas milik Antonius Jomi,” kata Tim kuasa hukum CV. Tiara Mas, Marselus Pahun, SH, Minggu (20/3/2022).
Marselus mengatakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Kades FSO melalui pernyataan pers yang diterbitkan Kompas.com pada 28 Februari 2022. Marselus mengutip pernyataan pers Kades FSO bahwa kliennya CV. Tiara Mas melakukan aktifitas tambang bendungan irigasi Wae Cebong dan merusak irigasi di wilayah itu yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga.
“Klien kami CV. Tiara Mas tidak pernah melakukan aktifitas tambang di bendungan Wae Cebong apalagi merusak irigasi. Pernyataan pers Kades Compang Longgo sebagaimana dikutip Kompas.com, itu adalah informasi hoax, menyesatkan dan mengandung unsur pencemaran nama baik”, tegas Marselus.