
Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Tidak Ditahan
Menurut pakar hukum Tito Hananta, kewenangan penahanan seorang tersangka ada di tangan penyidik. Tetapi dalam menerapkan kewenangannya tersebut, penyidik mempertimbangkan banyak sisi dari kondisi tersangka.
“Kewenangan penahanan ada di tangan penyidik, apakah orang ini layak ditahan atau tidak. Tetapi mengingat seseorang wanita yang memiliki anak tetapi karena kejahatannya bukan pembunuhan, narkotika, atau korupsi saya kira bisa dipertimbangkan untuk tahanan kota. Dimana seseorang ditahan tidak bisa keluar dari kota tersebut,” ungkap Pakar Hukum Tito hananta, SH, MH dalam tayangan Intens Investigasi, Jumat (8/1).*(Pb-7)