Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Tidak Ditahan

Menurut pakar hukum Tito Hananta, kewenangan penahanan seorang tersangka ada di tangan penyidik.  Tetapi dalam menerapkan kewenangannya tersebut, penyidik mempertimbangkan banyak sisi dari kondisi tersangka.

“Kewenangan penahanan ada di tangan penyidik, apakah orang ini layak ditahan atau tidak. Tetapi mengingat seseorang wanita yang memiliki anak tetapi karena kejahatannya bukan pembunuhan, narkotika, atau korupsi saya kira bisa dipertimbangkan untuk tahanan kota. Dimana seseorang ditahan tidak bisa keluar dari kota tersebut,” ungkap Pakar Hukum Tito hananta, SH, MH dalam tayangan Intens Investigasi, Jumat (8/1).*(Pb-7)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More