Dinilai Hina Advokat dari Famara, Dominikus Darus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut pada hari itu belum diterima pihak Bareskrim Polri, karena masih harus diterjemahkan Bahasa Daerah Manggarai yang diduga dilontarkan Bernadus Nuel kepada Saverius Jena, yang berisi ancaman pembunuhan dan makian kepada kedua orangtuanya Saverius Jena. Laporan a quo diterima pihak Bareskrim Polri pada Selasa, 21 Juli 2020, setelah kekurangan yang diminta, dilengkapi Saverius Jena dan para kuasa hukumnya.

Pada Sabtu, 18 Juli 2020, Dominikus Darus menulis opini di media online Pojokbebas.com dan disebarluaskan melalui media elektronik dengan judul “Mahasiswa Lapori Nuel ke Bareskrim Polri Melalui Famara”. Opini Dominikus Darus berisi, menilai Saverius Jena bermental kerupuk, langsung ciut ketika mengalami kekerasan verbal dan atau ancaman dari Bernadus Nuel.

Kedua, terlapor menilai Famara menjadi kuasa hukum dari Saverius Jena menjadi tanda bahwa advokat tolak tambang dan pabrik semen bukan sebuah perjuangan besar dan strategis di mata Famara. Menurut Dominikus Darus Famara lebih memilih menyibukan diri membela seorang mahasiswa dari kekerasan verbal seorang BN (Bernadus Nuel).

BACA JUGA:
Mahasiswa Lapori Nuel ke Bareskrim Polri Melalui Famara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More