
Dihadapan Peserta Rapimpus FKPPI, Bamsoet Tegaskan Setiap Warga Negara Wajib Ikut Bela Negara
Turut hadir antara lain Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo dan Sekretaris Jenderal FKPPI Anna Legawati.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan pada Pasal 27 Ayat (3), bahwa ‘Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara’. Dipertegas lagi pada Pasal 30 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara’.
“Menggambarkan bahwa upaya bela negara, selain sebagai hak dan kewajiban dasar, juga harus dimaknai sebagai kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semangat pengabdian, dan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Bela negara adalah tanggungjawab setiap warga negara, yang hanya akan berdayaguna secara optimal jika setiap elemen saling bergotongroyong,” jelas Bamsoet.