
Digerus Tambang, Ribuan Petani Sawah Satar Walang Terancam Krisis Pangan (2)
Menanggapi surat itu, Pemerintah Desa Compang Longgo kemudian menindaklanjutinya melalui surat resmi. Surat ini ditujukan kepada Pemprov NTT dan Pemkab Mabar. Akan tetapi, penolakan tersebut tidak pernah direspon. Yang terjadi justru pemerintah menerbitkan perpanjangan ijin 2 perusahaan tersebut selama 5 tahun tahun 2018-2023.
Selanjutnya pada masa reses DPRD Mabar dan forum Musrenbang tahun 2018, masyarakat Compang Longgo juga sudah menyuarakan penolakan perpanjangan ijin tambang 2 perusahaan tersebut. Alasan penolakan mereka jelas-tegas ; karena lokasi WIUP dekat dengan fasilitas umum beronjong dan bendungan Wae Cebong.
Tahun 2019
Pada 6 Februari 2019, Pemdes Compang Longgo mengeluarkan surat larangan penggalian batu dan pasir yang dilakukan perusahaan Kelompok Handel Berseri dan Handel Berubah. Pemdes Compang Longgo melarang, karena aktifitas dua perusahaan tersebut menimbulkan kerusakan bronjong dan bendungan Wae Cebong. Akan tetapi surat larangan tersebut tidak pernah digubris pihak perusahaan.