Digerus Tambang, Ribuan Petani Sawah Satar Walang Terancam Krisis Pangan (2)

Menanggapi surat itu, Pemerintah Desa Compang Longgo kemudian menindaklanjutinya melalui surat resmi. Surat ini ditujukan kepada Pemprov NTT dan Pemkab Mabar. Akan tetapi, penolakan tersebut tidak pernah direspon. Yang terjadi justru pemerintah menerbitkan  perpanjangan ijin 2 perusahaan  tersebut selama 5 tahun tahun 2018-2023.

Selanjutnya pada masa reses DPRD Mabar dan forum Musrenbang tahun 2018, masyarakat Compang Longgo juga sudah menyuarakan penolakan perpanjangan ijin tambang 2 perusahaan tersebut. Alasan penolakan mereka jelas-tegas ; karena lokasi WIUP dekat dengan fasilitas umum beronjong dan bendungan Wae Cebong.

Tahun 2019

Pada 6 Februari 2019, Pemdes Compang Longgo mengeluarkan surat larangan penggalian batu dan pasir yang dilakukan perusahaan Kelompok Handel Berseri dan Handel Berubah. Pemdes Compang Longgo melarang, karena aktifitas dua perusahaan tersebut menimbulkan kerusakan bronjong dan bendungan Wae Cebong. Akan tetapi surat larangan tersebut tidak pernah  digubris pihak perusahaan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More