
Diduga Selingkuh dari Gading, Gisel Terancam Kehilangan Hak Asuh Anak

JAKARTA, Pojokbebas.com – Gisel bersama pria berinisial MYD telah ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai tersangka kasus video syur 19 detik pada Selasa (29/12). Perubahan status Gisel dan MYD dari saksi menjadi tersangka setelah sehari sebelumnya (Senin 28/12) penyidik selesai melakukan gelar perkara.
Selain itu Polisi juga mengungkap bahwa Gisel dan MYD mengakui bahwa pelaku dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut adalah keduanya.
“Hasil dari forensik emang sudah keluar, kemudian pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD, inisialnya, juga sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan daripada si saudari GA maupun saudara MYD ini saya kasi tahu awalnya saja bahwa saudarai GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada, dan saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” ungkap kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12).