Diduga Menista Agama Kristen dengan Menyebut Injil Palsu, Mantan Pendeta Yahya Waloni Ditangkap
“Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” ungkap Christian Harianto seperti dilansir Detik.Com, Selasa (27/4/2021).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) tertanggal Selasa (27/4/2021).
Dalam LP tersebut juga dilaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Sebab, dalam video ceramah di akun Youtube tersebut Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif tapi juga palsu.
Ketika itu Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme juga menyebut ada sekitar 76 orang yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama.*(Pb-7)