Diduga Mark Up Anggaran BPNT, Kepala Dinas Sosial Didesak Segera Dicopot
Karena itu, lanjut Zulfikar, pihaknya menilai hal itu bertentangan dengan pedoman umum BPNT yang seharusnya KPM menerima Rp 200.000 per Keluarga penerima. PMM-Gempar Matim menyebut E-Warung tidak menyediakan beras berkualitas premium melainkan beras biasa. “Lebih menyedihkan, E-Warung menyalurkannya dalam bentuk paket. Dengan demikian, KPM tidak bisa menentukan pilihan, jenis, dan jumlah bahan pangan tersebut.”
PMM-Gempar Matim menyimpulkan penyaluran BPNT di Kecamatan Reok tersebut tidak sesuai pedoman umum kementerian sosial. Karena itu, PMM-Gempar Matim mendesak Sekretaris daerah selaku ketua tim koordinasi dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai harus bertanggung jawab terhadap penyimpangan tersebut.
Terkait adanya dugaan mark up anggaran tersebut, mereka mendesak Bupati Manggarai segera copot Kepala Dinas Sosial dan mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait termasuk di antaranya Bulog dan Bank BRI. (Pb-6)