Diduga Lalai Melayani Bumil Hingga Meninggal, Keluarga Korban Gandeng Tim Pengacara Proses Nakes di Sikka

“Pertanyaannya SOP yang bagaimana yang sudah dilakukan tenaga kesehatan sampai kematian ibu Marta? Tolong dong dijelaskan kepada keluarga. Orang awam pun bisa saja omong demikian,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Marianus,  ada teori RES IPSO LOQUITUR di mana tenaga kesehatan wajib menjelaskan kepada keluarga korban tentang sebab dan akibat kematian karena tenaga kesehatan punya kemampuan dari pada orang awam. “Oleh karena itu, Kuasa Hukum Victor SH & Rekan, mengharapkan kepala puskesmas harus berjiwa profesional terbuka jujur unk menjelaskan kepada kuasa hukum dan keluarga korban. Jangan semua peristiwa diartikan sesuai SOP sehingga dianggap risiko medis bukan malpraktik. Dan perlu diingat dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur adanya tanggung jawab baik perdata maupun pidana dikenakan kepada tenaga kesehatan,” kata Marianus.

Perwakilan keluarga korban menandatangani Surat Kuasa di hadapan perwakilan Tim Pengacara Orinbao Law Office, Victor Nekur didampingi Juru Bicara Kantor itu, Siflan Angi di Orinbao Law Office di  Jalan Don Slipi RT 01/RW 01, Dusun Tour Orin Bao, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka pada Sabtu (4/6/2022) petang.foto Walburgus Abulat
BACA JUGA:
Open House Klinik Kesehatan Smartco-Lab, Bamsoet Dorong Ketersediaan Laboratorium Kesehatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More