Diduga Lalai Melayani Bumil Hingga Meninggal, Keluarga Korban Gandeng Tim Pengacara Proses Nakes di Sikka
“Pertanyaannya SOP yang bagaimana yang sudah dilakukan tenaga kesehatan sampai kematian ibu Marta? Tolong dong dijelaskan kepada keluarga. Orang awam pun bisa saja omong demikian,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Marianus, ada teori RES IPSO LOQUITUR di mana tenaga kesehatan wajib menjelaskan kepada keluarga korban tentang sebab dan akibat kematian karena tenaga kesehatan punya kemampuan dari pada orang awam. “Oleh karena itu, Kuasa Hukum Victor SH & Rekan, mengharapkan kepala puskesmas harus berjiwa profesional terbuka jujur unk menjelaskan kepada kuasa hukum dan keluarga korban. Jangan semua peristiwa diartikan sesuai SOP sehingga dianggap risiko medis bukan malpraktik. Dan perlu diingat dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur adanya tanggung jawab baik perdata maupun pidana dikenakan kepada tenaga kesehatan,” kata Marianus.