Diduga Lalai Melayani Bumil Hingga Meninggal, Keluarga Korban Gandeng Tim Pengacara Proses Nakes di Sikka

Pasien Marta ini, lanjut Marianus,  datang ke Puskesmas dengan keadaan dari aspek waktu persalinan harusnya sudah harus melahirkan. “Ini adalah kondisi luar biasa perlu penanganan luar biasa pula dengan melakukan konsultasi dokter apalagi sampai ketuban pecah dan terjadi perdarahan seharusnya segera dilakukan transfusi darah bukannya tetap dilakukan persalinan sudah pasti pasien kehabisan darah. Ketika sudah payah baru di bawah rujuk ke RS TC Hillers dan sampai di rumah sakit ternyata tidak tahu golongan darah, padahal persiapan golongan darah O banyak, mengapa tidak segera dilakukan. Atas dasar ini berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang kebidanan di mana bidan ada Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Bidan menuntut bidan harus bekerja sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur sesuai keadaan pasien. Ternyata fakta kematian ada dugaan kuat kelalaian bidan puskesmas,” kata Marianus.

Jika ada unsur pidana, lanjut Marianus,  maka bidan wajib bertanggungjawab. (Personal responsibility). “Jika itu dilakukan adalah perawat maka harus tunduk pada UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Karena kematian itu hamil ini di Puskesmas Wolomarang maka berdasarkan Permenkes 43 tahun 2019 tentang  Puskesmas Pasal 41 dan Pasal 42 kepala puskesmas wajib bertanggung jawab sehingga dengan  somasi dari Victor Nekur, SH dkk agar kepala puskesmas wajib memberikan keterangan. Dan, sangat disayangkan pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka mengatakan tindakan medis sudah  sesuai SOP,” kata Marianus.

BACA JUGA:
Keketuaan Indonesia Siapkan Visi Besar ASEAN 2045
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More