
Diduga Lalai Melayani Bumil Hingga Meninggal, Keluarga Korban Gandeng Tim Pengacara Proses Nakes di Sikka
Langkah keluarga korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum mulai terbentang ketika perwakilan keluarga korban mendatangi Orinbao Law Office di Jalan Don Slipi RT 01/RW 01, Dusun Tour Orin Bao, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka pada Sabtu (4/6/2022) petang. Pantauan media ini, perwakilan keluarga Thomas Ware (76 tahun) selaku orang tua korban; Yuldensia Hildegardis (46 tahun) kakak kandung korban, dan Albertus Rulo selaku Bapak Kecil korban menyerahkan Surat Kuasa kepada tim pengacara yang diterima oleh Perwakilan Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office Victor Nekur, S.H. disaksikan Juru Bicara Orinbao Law Office, Siflan Angi.
Dalam surat kuasa ini diterangkan bahwa keluarga korban melalui Thomas Ware (76 tahun) selaku orang tua korban; Yuldensia Hildegardis (46 tahun) kakak kandung korban, dan Albertus Rulo selaku Bapak Kecil korban memberikan Surat Kuasa kepada Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office kepada Victor Nekur, S.H. dan Marianus Gaharpung, SH, MS, dan Tobias Tola, SH yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa dalam kasus dugaan kelalaian dan atau pembiaran atas tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis di Puskesmas Wolomarang pada Kamis 19 Mei 2022 sampai dengan Minggu 22 Mei 2022, dan RSUD dr. TC Hillers Maumere pada Senin 23 Mei 2022 dalam proses persalinan yang berakibat pada kematian atas nama Ibu Martha Meti.