Diduga Lalai Melayani Bumil Hingga Meninggal, Keluarga Korban Gandeng Tim Pengacara Proses Nakes di Sikka

Langkah keluarga korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum mulai terbentang ketika perwakilan keluarga korban mendatangi  Orinbao Law Office  di Jalan Don Slipi RT 01/RW 01, Dusun Tour Orin Bao, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka pada Sabtu (4/6/2022) petang. Pantauan media ini, perwakilan keluarga  Thomas Ware (76 tahun)  selaku orang tua korban; Yuldensia Hildegardis (46 tahun) kakak kandung korban, dan Albertus Rulo selaku Bapak Kecil korban menyerahkan Surat Kuasa kepada tim pengacara yang diterima oleh Perwakilan Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office  Victor Nekur, S.H. disaksikan Juru Bicara Orinbao Law Office, Siflan Angi.

Dalam surat kuasa ini diterangkan bahwa keluarga korban melalui Thomas Ware (76 tahun)  selaku orang tua korban; Yuldensia Hildegardis (46 tahun) kakak kandung korban, dan Albertus Rulo selaku Bapak Kecil korban memberikan Surat Kuasa kepada Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office kepada  Victor Nekur, S.H. dan  Marianus Gaharpung, SH, MS, dan Tobias Tola, SH  yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa dalam kasus dugaan  kelalaian dan atau  pembiaran  atas tindakan medis  yang dilakukan  oleh tenaga medis  di Puskesmas Wolomarang pada Kamis  19 Mei 2022 sampai dengan  Minggu 22 Mei 2022, dan RSUD dr. TC Hillers Maumere pada Senin 23 Mei 2022 dalam proses persalinan  yang  berakibat pada kematian atas nama  Ibu Martha Meti.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More