
Diduga Gunakan Gelar SH Palsu, Polres Manggarai Barat Diminta Tahan Lorens Logam
Largus Chen mengatakan, Polres Manggarai Barat sampai menunda-nunda waktu untuk menuntaskan pengusutan kasus tindak pidana penggunaan gelar palsu dengan terlapor Lorensius Logam.
“Ingat, banyak kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang bergelar SH palsu. Oleh karena itu, segara limpahkan kasus ini ke kejaksaan,” kata dia.
Menurut Largus Chen, Polres Manggarai segera tahan Lorens Logam. “Ini kasus yang memalukan dan merendahkan semua yang belajar ilmu hukum terutama kalangan advokat,” kata anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) ini.
Ia mengatakan, dirinya tahu Lorens Logam tidak menyelesaikan kuliahnya di Universitas Pamulang.
Sebelumnya, sejumlah Advokat di Labuan Bajo yang tergabung dalam Famara melaporkan Lorensius Logam ke Polres Manggarai Barat, Minggu (17/3/2024).
Laporan terhadap Lorens Logam tersebut dibuat oleh beberapa pengacara menyusul temuan penggunaan gelar yang diduga palsu pada situs media online mabaraktual.com dan akun Facebook milik Lorensius Logam sendiri.
Lorens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.