Diduga Ada Permainan Pengangkatan Aparat Desa, Bupati Nabit Didesak Tegur Camat Reok Barat

“Kalau Bupati membiarkan penyalahgunaan jabatan dilakukan, berarti bisa diduga Camat melakukan itu atas perintah Bupati. Tapi saya menduga itu permainan Camat sendiri. Hanya Camat merasa dekat dengan Bupati sehingga seenaknya melanggar hukum,” kata dia.

Edi meminta Heri Nabit agar kalau mau menang dalam periode kedua untuk Bupati Manggarai, jangan membiarkan permainan kotor seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terjadi.

“Ingat dengan slogan Heri Nabit dan Heri Ngabut waktu kampanye yakni perubahan,” kata dia.

Edi mendesak Bupati Heri Nabit untuk perintahkan Camat Reok Barat agar membatalkan rekomendasinya yang meluluskan orang yang seharusnya tidak lulus untuk menjadi staf desa.

“Yang diangkat adalah orang yang lulus. Hasil test semuanya harus terbuka. Ingat dengan asas pemerintahan yang baik di mana salah satunya adalah transparansi atau keterbukaan,” kata dia.

Edi menyebut beberapa contoh permainan kotor yang diduga dilakukan Camat Reok Barat. Pertama, untuk Kepala Dusun 2 di Desa Kajong yang dipilih seharusnya seorang perempuan berijazah D3 bernama Berdina Saiman, karena Berdiana mendapat nilai tertinggi dalam test yakni 85. Namun, Camat Reok Barat kabarnya merekomendasikan Kepala Dusun 2 Kajong seseorang yang mendapat nilai cuma 50-an, namun Camat memberi nilai orang bersangkutan 82. Orang yang direkomendasikan Camat Reok Barat ini adalah lulusan SMA, dan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2022 tentang Seleksi Perangkat Desa seseorang yang hanya berijazah SMA diberi nilai paling tinggi Cuma 80.

BACA JUGA:
Aksi Kekerasan Polisi Israel di Masjid Al-Aqsa Memantik Kecaman Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More