Diduga Ada Permainan Pengangkatan Aparat Desa, Bupati Nabit Didesak Tegur Camat Reok Barat

 

 

UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Siprianus Edi Hardum, Praktisi Hukum

 

 

RUTENG, Pojokbebas.com– Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, S.E, M.A. didesak segera menegur dan memberi sanksi kepada Camat Reok Barat, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tarsisius Asong, terkait kabar adanya dugaan melakukan permainan kotor dalam pengangkatan Staf Desa di sejumlah desa di Reok Barat.

“Saya mendapat informasi dari hampir semua desa. Camat Reok Barat meluluskan orang yang seharusnya tidak lulus dalam tes staf desa di sejumlah desa di Reok Barat,” kata Edi Hardum, Praktisi Hukum di Jakarta, asal Reok Barat.

Edi yang mengaku selalu memantau berita-berita seputar NTT termasuk kecamatan kelahirannya di Reok Barat mengaku mempunyai informan di hampir semua desa di NTT termasuk Reok Barat dan mendapat banyak informasi terkait adanya dugaan praktek kecurangan tersebut.

Terkait hal tersebut, Edi meminta Bupati Manggarai agar tidak memelihara Camat atau anak buah yang melakukan pelanggaran hukum dan norma seperti itu. Karena hal tersebut selain merusak nama Bupati Heri Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut sendiri, juga merugikan masyarakat banyak.

BACA JUGA:
Ketika Komsos KUM Gemakan Pesan  Paus Fransiskus Berbicara Dengan Hati Dari  Kawasan Hutan Bakau Fata Magepanda ke Seluruh Penjuru Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More