Diduga Ada Intervensi Camat Reok Barat dalam Pengangkatan Perangkat Desa, Ini Desakan Terhadap Dinas PMD Manggarai
Kedua, Camat diduga melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati noomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, di mana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada hari Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 Agustus Tahun 2022.
Keempat, untuk Desa Loce, calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat diduga menurunkan nilainya menjadi 80. Camat Reok Barat diduga meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat diduga mengkantrol nilainya menjadi 87. Padahal TH dalam bidang Exel (Kompeter) nilainya 0 (nol). “Masih banyak fakta lain yang saya pegang atas kesalahan yang dilakukan Camat Reok Barat. Idealnya Camat Reok Barat cabut sendiri rekomendasinya yang tidak benar itu dan dengan ksatria meminta maaf atau mundur dari Camat Reok Barat. Buat malu saja,” tegas Edi.