Diduga Ada Intervensi Camat Reok Barat dalam Pengangkatan Perangkat Desa, Ini Desakan Terhadap Dinas PMD Manggarai

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa dimana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.
“Pertanyaannya, Camat Reok Barat meluluskan orang yang tidak lulus dalam tes perangkat desa untuk sejumlah desa di Reok Barat berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal di atas? Kenapa orang yang seharusnya lulus tes dia buat tidak lulus, mengapa? Ini kan tidak benar alasannya,” kata Edi.

BACA JUGA:
Marcel Pan: Ridus Asong Tidak Berintegritas, Tidak Layak Jadi Camat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More