
Diduga Ada Intervensi Camat Reok Barat dalam Pengangkatan Perangkat Desa, Ini Desakan Terhadap Dinas PMD Manggarai
“Bila perlu pecat Camat Reok Barat Tarsisius Asong dari jabatannya sebagai Camat Reok Barat. Bupati jangan angkat orang yang tidak jujur jadi Camat,” kata Edi.
Juga, Edi Hardum meminta kepada Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong, agar dengan ksatria berbicara terkait adanya dugaan kesalahan yang dibuatnya atau jajarannya dalam pemilihan perangkat desa di Kecamatan Reok Barat dan didesak untuk membatalkan rekomendasi yang nota bene salah tersebut.
“Camat tidak perlu berkelit. Masyarakat sudah bisa baca dan bisa mengartikan peraturan perundang-undangan. Lebih baik jujur dan batalkan rekomendasi itu daripada mempertahankannya,” tegas Edi Hardum.
Peraturan Perundang-Undangan
Edi menyebut Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.