Diduga Ada Intervensi Camat Reok Barat dalam Pengangkatan Perangkat Desa, Ini Desakan Terhadap Dinas PMD Manggarai

Diduga Langgar Etik Advokat, Edi Hardum Laporkan Muhammad Achyar ke Peradi
Siprianus Edi Hardum, S.H, M.H. (Foto Istimewa)

 

REOK BARAT, Pojokbebas.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Manggarai, Propinsi Nusa Tengggara Timur (NTT) diminta membatalkan adanya rekomendasi yang diduga dibuat Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong, terhadap orang-orang yang diluluskan dalam seleksi untuk menjadi perangkat sejumlah Desa di Kec. Reok Barat.

Hal tersebut disampaikan Advokat Edi Hardum yang nota bene putra asal Reok Barat yang tinggal di Jakarta, secara tertulis kepada Pojokbebas.com, Kamis (22/9/2022)

“Saya sudah mendapat informasi, memegang bukti dan/atau pegang data lengkap bahwa apa yang direkomendasikan Camat Reok Barat menyalahi etika dan peraturan perundang-undangan. Dinas PMD Manggarai jangan ragu dan jangan sampai mempertahan yang salah. Batalkan rekomendasi yang merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jangan membuat Reok Barat rusak,” kata Edi Hardum.

Tak hanya itu, Edi Hardum juga lagi-lagi mendesak Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, S.E., M.A untuk menegur Camat Reok Barat.

BACA JUGA:
Ferdi Tahu Divonis 4 Bulan Penjara, Edi Hardum: Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More