Dibutakan Kekuasaan

Oleh Arnoldus Nggorong, Alumnus STFK Ledalero, tinggal di Labuan Bajo

Selanjutnya, ketika Mahkamah Konstitusi (MK),melalui putusannya,memberi kesempatan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun, namun yang sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah, banyak pihak menilai Presiden Jokowiturut cawe-cawe.

Sebab anaknya, Gibran, akan menjadi calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan Prabowo sebagai calon Presiden. Lagipula pada saat putusan itu dikeluarkan, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman yang adalah paman Gibran. Di kemudian hari keduanya terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

 

Cawe-cawe lagi

Dugaan sebagian besar pengamat, akademisi dan aktivis terkait cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilkada pun semakin menguatyang dapat dilihat dalam upaya perubahan batas usia calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada, walaupun pengajuan permohonan perubahan batas usia tersebut diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) ke Mahkamah Agung.

Permohonan itu pun dikabulkan Mahkamah Agungdalam putusan nomor 23 P/HUM/2024, yang intinya syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernurpaling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih (hukumonline.com 31/5/2024).Selanjutnya, MA memerintahkan KPU untuk merubah aturan penentuan usia perserta pilkada, yang di kemudian hari dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:
Ignas Kleden: Cendekiawan Tulen dan Militan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More