Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Selidiki IUP Tambang Gamping di Lengko Lolok
“Sudah ada perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, untuk tim penyidik Kejati NTT agar dilakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT,” tegas Abdul seperti dilansir RR.COM pada, Jumat, 22 Januari 2021.
Abdul melanjutkan terkait dengan perintah itu, saat ini tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT. SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). “Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT. SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” terang Abdul.
Terkait surat terbuka dari warga Kabupaten Rote Ndao, Abdul Hakim mengatakan akan segera dilaporkan kepada Kajati NTT, Dr. Yulianto, S.H, M.H untuk segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati NTT. “Terkait surat terbuka dari warga Kabupaten Rote Ndao, saya segera laporkan kepada Kajati NTT untuk segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik sesuai perintah Kajati NTT,” tutup Abdul. (Pb-6)