Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Selidiki IUP Tambang Gamping di Lengko Lolok
Lebih lanjut, Flory berharap Kejati NTT bisa melakukan penyelidikan terhadap semua izin tambang yang pernah dikeluarkan oleh Pemda NTT. “Baik yang sudah dikeluarkan termasuk tambang eksisting yang nyata telah merusak lingkungan baik dalam bentuk limbah sisa penambangan maupun lobang tambang yang tidak direklamasi,” tegas Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya itu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S.H,M.H telah memerintah tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh Kabupaten di provinsi NTT. Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ini telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu, kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H menegaskan bahwa Kajati NTT, Dr. Yulianto, S.H, M.H telah mengeluarkan perintah untuk dilakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT.
Menurut Abdul, perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S.H, M.H, telah dilaksanakan oleh tim penyidik Kejati NTT sejak perintah itu dikeluarkan oleh Kajati NTT.