Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Selidiki IUP Tambang Gamping di Lengko Lolok
JAKARTA, Pojokbebas.com – Rencana Kejaksaan Tinggi (Kajati NTT) untuk melakukan penyelidikan terhadap semua izin tambang di semua kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disambut antusias Kelompok Dispora Manggarai Raya.
Bahkan, Kelompok Dispora Manggarai Raya mendorong Kejati NTT agar menyelidiki pemberian izin usaha penambangan (IUP) tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur.
“Karena izin yang diberikan terkesan tergesa-gesa serta mengabaikan penolakan dan keberatan baik dari warga terdampak, gereja maupun kelompok pencinta lingkungan. Proses izin yang tergesa-gesa dicurigai terjadi untuk menghindari peralihan proses pemberian izin ke Pemerintah Pusat sesuai UU Minerba tahun 2020,” tegas Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya, Flory Santoso Ngganggur dalam pernyataan yang diterima media ini di Jakarta pada Minggu, (24/1).