Diaspora Manggarai Keberatan Atas Pembahasan Hasil AMDAL Rencana Tambang Batu Gamping, Satar Punda, Kab. Matim
Jakarta, Pojokbebas.com – Kelompok Diaspora Manggarai Raya, Jakarta menyurati Ketua Tim Peneliti AMDAL Rencana Penambangan Batu Gambing di Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur, (18/11).
Surat yang ditandatangani oleh Koordinator Diaspora Manggarai Raya Jakarta, Flory Santosa Nggagur itu berisi tentang nota keberatan dan penolakan atas hasil studi AMDAL yang akan segera dibahas.
Keberatan Kelompok Diaspora Manggarai Raya didasari oleh beberapa pertimbangan berikut:
Pertama, surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan – Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Nomor S-866/PDLUK/EKSKOL/PLA/9/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Arahan Terhadap Rencana Pembangunan Pabrik Semen dan Penambangan Batu Gamping di Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Surat tersebut sudah secara nyata dan jelas mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Ketua Komisi Penilai Amdal untuk mempertimbangkan beberapa hal terkait proses penyusunan AMDAL:
- Terkait dengan rencana penambangan batu gamping untuk bahan baku semen agar berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memastikan terkait kebijakan serta aspek teknis bagi kegiatan penambangan di dalam kawasan karst (point 3.b).
- Penyusunan dan penilaian Amdal serta pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup terhadap rencana penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen serta rencana pembangunan pabrik semen serta sarana pendukung lainnya seharusnya merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan (terintegrasi atau terpadu) karena hal tersebut untuk dapat memperhatikan pertimbangan manfaat secara keseluruhan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud (point 3.c).
- Perlu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses penilaian Amdal dapat dilaksanakan bilamana hasil berkonsultasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian serta Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara prinsip bahwa rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan (point 4).
Kedua, saat ini Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang dalam proses melakukan penyelidikan terhadap kawasan Karst di Manggarai Timur sehingga tidak seharusnya Team Amdal mengeluarkan hasil kajian dan rekomendasi mendahulu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team ahli Badan Geologi yang lebih berkompeten.