Dianggap Sewenang-Wenang, Koalisi Fraksi DPRD Kabupaten TTU Mengadukan Bupati TTU ke Menteri Dalam Negeri.
Kondisi ini sudah terjadi setiap tahun anggaran. Secara politik Lembaga DPRD telah memfasilitasi berulang kali atas persoalan tenaga kontrak daerah ini akan tetapi semua upaya Lembaga DPRD selalu diabaikan oleh pemerintah.
Lembaga DPRD mencermati bahwa upaya ini dilakukan lantaran istri bupati TTU aktif maju sebagai salah satu kontestan dalam pilkada TTU tahun 2020, sehingga jelas motifnya untuk memaksakan kehendak terhadap para tenaga kontrak daerah untuk mendukung istrinya, hal inipun diberlakukan kepada para ASN dengan cara memutasi tanpa Alasan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Lembaga DPRD Kab TTU mengadukan Tindakan sewenang-wenang dari pak Bupati TTU dan buruknya pelayanan public bagi masyarakat di Kabupaten TTU dengan tuntutan:
- Meminta Menteri Dalam Negeri membentuk tim untuk mendalami lebih jauh terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati TTU 2 periode.
- Kami mengharapkan intervensi Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menciptakan suasan pemilukada di Kabupaten TTU yang aman, damai dan jauh dari tekanan penguasa yang dapat merusak kehidupan demokrasi di Kabupaten TTU dengan cara memberi cuti kepada Bupati selama proses pemilukada berlangsung.
- Mengembalikan para pejabat yang dihukum tanpa kesalahan dan tak melalui pemeriksaan pada jabatan semula.
- Mengembalikan para Sekertaris Desa pada lokasi semula sesuai SK pengangkatan sebagai Sekertaris Desa.
- Bupati agar segera menerbitkan SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah dengan penegasan agar tidak diulangi pada tahun yang akan datang serta memerintahkan bupati agar segera membayar hak-hak (gaji) semua Tenaga Kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kesempatan pertama.
- Menuntut Bupati Bersama aparat Pemerintah Daerah kabupaten TTU agar melayani masyarakat dengan lebih baik, lebih cepat, lebih adil dan lebih transparan.
- Mendesak agar Bawaslu menegakkan ketentuan hukum terkait pelanggaran kewenangan mutasi sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71. (pb-5)
Surat tersebut ditembus juga kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, Ombusman RI di Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang dan Pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Kupang.