Dianggap Sewenang-Wenang, Koalisi Fraksi DPRD Kabupaten TTU Mengadukan Bupati TTU ke Menteri Dalam Negeri.
Dalam suaratnya koalisi fraksi menyampaikan pengaduan masyarakat terkait penggunaan kewenangan tanpa kendali dan lambannya pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap hak-hak rakyat. Kondisi tersebut sudah berlangsung sangat lama.
Dijelaskan bahwa kelompok masyarakat yang sering dirugikan oleh Pemerintah Daerah TTU, atau tepatnya oleh Bupati TTU adalah ASN dan Tenaga Kontrak serta masyarakat umum.
Surat itu merinci dua tindakan bupati yang dianggap sewenang-wenang yakni mutasi ASN dengan prosedur yang tidak benar dan tenaga kontrak daerah yang belum dibayar honornya.
Pertama, terjadi mutasi Pejabat maupun staf ASN secara sesuka hati tanpa prosedur yang benar. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati melakukan pemberhentian dari Jabatan (nonjob) terhadap beberapa pejabat struktural di lingkungan pemerintahan Kabupaten TTU tanpa melalui proses.
Oleh karena merasa sangat dirugikan para pejabat tersebut melakukan protes dan menolak serah terima jabatan dengan Pelaksana Tugas.