Dianggap Sewenang-Wenang, Koalisi Fraksi DPRD Kabupaten TTU Mengadukan Bupati TTU ke Menteri Dalam Negeri.

 

TTU
Lambang Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) | Ket foto Wikipedia

Kefamenanu, Pojokbebas.com – Koalisi Fraksi DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara mengirim surat pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan penggunaan kewenangan tanpa kendali dan lambannya pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara. Surat itu tertanggal 09 November 2020.

Kecuali Fraksi Nasdem, surat tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua dan sekertaris anggota Koalisi fraksi DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang terdiri dari Fraksi Golkar (Ketua Agustinus Tulasi, SH dan Sekertaris Therensius Lazakar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Ketua Fabianus One Alisiono dan Sekertaris Landelinus Kono Meta), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ketua Theodorus H. Tahoni, S.Pd dan Sekertaris Servianus Sandy Sally, S.Pd), Fraksi Hati Nurani Rakyat (Ketua Hilarius Ato, SE dan Sekertaris Irenius Fredrik Taolin), Fraksi Indonesia Sejahtera yang terdiri dari Perindo dan PKS (Ketua Marianus Lay Manek dan Sekertaris Arifintus Talan, SE) , dan  Fraksi Ampera yang terdiri dari PDIP, Demokrat, PAN dan Berkarya (Ketua Leonard Naibobe, SH dan Sekertaris Yohanes Salem, ST).

BACA JUGA:
Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Libatkan Semua Elemen Masyarakat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More