
Di Sikka, Pemilih Usia 100 Hingga 112 Tahun Ada 54 Orang, dan Disabilitas Ada 4.508 Orang
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Herimanto pada kesempatan ini, menjelaskan tahapan yang sedang berjalan meliputi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaen/Kota; Pengumuman Pengajuan Bakal Calon: 24 – 30 April; Pengajuan Bakal Calon 1 – 14 Mei; Verifikasi Administrasi: 15 Mei – 23 Juni; Pengajuan Perbaikan 26 Juni – 9 Juli; Vermin Perbaikan: 10 Juli – 6 Agustus; Pencermatan Rancangan DCS: 6 Agustus – 11 Agustus; Penyusunan dan Penetapan DCS: 12 Agustus – 18 Agustus; Pengumuman DCS: 19 Agustus – 23 Agustus;Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 19 Agustus – 28 Agustus; Pengajuan Pengganti calon sementara: 14 September – 20 September;Verifikasi atas calon pengganti: 21 September – 23 September; Pencermatan Rancangan DCT: 24 September – 3 Oktober;Penyusunan dan Penetapan DCT: 4 Oktober – 3 November; dan Pengumuman DCT pada 4 November.
Beberkan Potensi Masalah
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Sikka Yohanes Krisostomus Feri dan didampingi Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Herimanto; dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ibu Yuldensia Theresiana Hesty membeberkan beberapa potensi masalah yang bakal dihadapi pada pemilu serentak pada 14 Februari 2024 di antaranya tidak semua TPS (ada desa) di Kabupaten Sikka belum bisa diakses listrik, sementara salinan C1 nanti tidak tulis tangan, tetapi difotocopi, dan kendala tidak semua warga di sekitar TPS memiliki printer yang berfungsi juga sebagai alat fotocopi.