Di Sikka, Pemilih Usia 100 Hingga 112 Tahun Ada 54 Orang, dan Disabilitas Ada 4.508 Orang

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Herimanto pada kesempatan ini, menjelaskan tahapan yang sedang berjalan meliputi  Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaen/Kota; Pengumuman Pengajuan Bakal Calon: 24 – 30 April; Pengajuan Bakal Calon 1 – 14 Mei; Verifikasi Administrasi: 15 Mei – 23 Juni; Pengajuan Perbaikan  26 Juni – 9 Juli; Vermin Perbaikan: 10 Juli – 6 Agustus; Pencermatan Rancangan DCS: 6 Agustus – 11 Agustus; Penyusunan dan Penetapan DCS: 12 Agustus – 18 Agustus; Pengumuman DCS: 19 Agustus – 23 Agustus;Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 19 Agustus – 28 Agustus; Pengajuan Pengganti calon sementara: 14 September – 20 September;Verifikasi atas calon pengganti: 21 September – 23 September; Pencermatan Rancangan DCT: 24 September – 3 Oktober;Penyusunan dan Penetapan DCT: 4 Oktober – 3 November; dan Pengumuman DCT pada  4 November.

Beberkan Potensi Masalah

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Sikka Yohanes Krisostomus Feri dan didampingi  Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Herimanto; dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ibu Yuldensia Theresiana Hesty membeberkan beberapa potensi masalah  yang bakal dihadapi pada pemilu serentak pada 14 Februari 2024 di antaranya tidak semua TPS (ada desa) di Kabupaten Sikka belum bisa diakses listrik, sementara salinan C1 nanti tidak tulis tangan, tetapi difotocopi, dan kendala tidak semua warga di sekitar TPS memiliki printer yang berfungsi juga sebagai alat fotocopi.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More