Di Sikka, Pemilih Usia 100 Hingga 112 Tahun Ada 54 Orang, dan Disabilitas Ada 4.508 Orang

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

“Dari 244.222 pemilih itu ada 128.8958 orang kategori pemilih perempuan, dan 115.264 pemilih laki-laki,” kata Ibu Hesti.

Di Sikka, Pemilih Usia 100 Hingga 112 Tahun Ada 54 Orang, dan Disabilitas Ada 4.508 Orang
Dari kanan ke kiri: Ketua KPU Kabupaten Sikka Yohanes Krisostomus Feri, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Herimanto, dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ibu Yuldensia Theresiana Hesty  menyampaikan tahapan pemilu kepada wartawan dalam kegiatan Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Café Rindu Lokaria Maumere, Selasa (4/7/2023). Foto Wall Abulat

 

Tahapan Pemilu

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Juru Bicara KPU, Herimanto, S.H. pada kesempatan ini antara lain menjelaskan tahapan pemilu  yang akan dilaksanakan selanjutnya sesuai Lampiran PKPU No. 3/2022 yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan PKPU (14 Juni 2022 – 14 Juni 2023), Pendaftaran dan VerifikasiPesertaPemilu (29 Juli – 13 Desember 2022), PenetapanJumlahKursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober – 9 Februari 2023), Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023), PenetapanPeserta Pemilu (14 Desember 2022); Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan jadwal DPD dari 6 Desember 2022 – 25 November 2023; DPR/DPRD dari  24 April 2023 – 25 November 2023; Presiden/Wapres dari  19 Oktober 2023 – 25 November; Masa Kampanye (28 November – 10 Februari 2024); Masa Tenang (11 – 13 Feberuari 2024), dan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan ketentuan pemungutan Suara (14 Februari 2024), Penghitungan Suara (14 – 15 Februari 2024), Rekapitulasi (15 Feb – 20 Maret 2024), Penetapan Hasil Pemilu: Jika tidakter dapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK; Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK; Pengucapan Sumpah Janji:  DPRD Kab/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota;DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi; DPR dan DPD: 1 Oktober 2024; dan Presiden/Wapres  20 Oktober 2024.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More