
Di Sikka, Pemilih Usia 100 Hingga 112 Tahun Ada 54 Orang, dan Disabilitas Ada 4.508 Orang
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
“Dari 244.222 pemilih itu ada 128.8958 orang kategori pemilih perempuan, dan 115.264 pemilih laki-laki,” kata Ibu Hesti.

Tahapan Pemilu
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Juru Bicara KPU, Herimanto, S.H. pada kesempatan ini antara lain menjelaskan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan selanjutnya sesuai Lampiran PKPU No. 3/2022 yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan PKPU (14 Juni 2022 – 14 Juni 2023), Pendaftaran dan VerifikasiPesertaPemilu (29 Juli – 13 Desember 2022), PenetapanJumlahKursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober – 9 Februari 2023), Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023), PenetapanPeserta Pemilu (14 Desember 2022); Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan jadwal DPD dari 6 Desember 2022 – 25 November 2023; DPR/DPRD dari 24 April 2023 – 25 November 2023; Presiden/Wapres dari 19 Oktober 2023 – 25 November; Masa Kampanye (28 November – 10 Februari 2024); Masa Tenang (11 – 13 Feberuari 2024), dan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan ketentuan pemungutan Suara (14 Februari 2024), Penghitungan Suara (14 – 15 Februari 2024), Rekapitulasi (15 Feb – 20 Maret 2024), Penetapan Hasil Pemilu: Jika tidakter dapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK; Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK; Pengucapan Sumpah Janji: DPRD Kab/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota;DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi; DPR dan DPD: 1 Oktober 2024; dan Presiden/Wapres 20 Oktober 2024.