Denda Rp. 500.000 Terhadap ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan di Provinsi Jateng.
Ganjar meminta “semua Kepala Dinas mensosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Ganjar.
Tentu penerapan sanksi tidak akan diberikan serta merta. Sanksi, kata Ganjar, akan diberikan dengan bermacam cara. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.
Ganjar sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memastikan pergub ini dapat berfungsi dengan baik. Ia mengharapkan agar masyarakat yang melihat ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
“Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol,” pungkasnya. (pb-5)