Denda Rp. 500.000 Terhadap ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan di Provinsi Jateng.

Klaster-klaster baru yang kini sedang menjadi perhatian pemerintah adalah  di lingkungan perkantoran.  Untuk meredam penyebaran Covid-19 dilingkungan perkantoran pemerintahan,  Pemerintah setempat membuat beragam kebijakan sanksi atau  denda bagi setiap orang,  anggota atau pegawainya  yang melanggar protokol kesehatan.

Pemprov Jateng misalnya,  siap memberikan denda Rp.500.000 kepada setiap pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan.

Seperti yang dilansir dari IG @pdi perjuangan, langkah tegas ini diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Tujuannya untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Selain menetapkan denda terhadap para pengawai yang melanggar,  pergub itu bahkan akan menetapkan potongan 10 persen tunjangan tambahan penghasilan  selama tiga bulan terhadap pengawai yang melakukan pelanggaran berat.

“Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng”, jelas Gubernur Ganjar.  Ia menambajkan, “kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini,” kata Ganjar, Rabu (2/9) usai  pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng

BACA JUGA:
 Tanaman Sorgum di Lahan Food Estate Belu akan Jadi Role Model Food Estate di Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More