
Denda Rp. 500.000 Terhadap ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan di Provinsi Jateng.
Klaster-klaster baru yang kini sedang menjadi perhatian pemerintah adalah di lingkungan perkantoran. Untuk meredam penyebaran Covid-19 dilingkungan perkantoran pemerintahan, Pemerintah setempat membuat beragam kebijakan sanksi atau denda bagi setiap orang, anggota atau pegawainya yang melanggar protokol kesehatan.
Pemprov Jateng misalnya, siap memberikan denda Rp.500.000 kepada setiap pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan.
Seperti yang dilansir dari IG @pdi perjuangan, langkah tegas ini diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Tujuannya untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.
Selain menetapkan denda terhadap para pengawai yang melanggar, pergub itu bahkan akan menetapkan potongan 10 persen tunjangan tambahan penghasilan selama tiga bulan terhadap pengawai yang melakukan pelanggaran berat.
“Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng”, jelas Gubernur Ganjar. Ia menambajkan, “kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini,” kata Ganjar, Rabu (2/9) usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng