Denda Rp. 500.000 Terhadap ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan di Provinsi Jateng.
Semarang, Pojokbebas.com. Penyebaran Covid-19, di satu pihak belum menujukkan tanda-tanda surut. Namun, pemerintah pada pihak yang lain telah membuka dengan skala terkendali kegiatan sosial, ekonomi masyarakat serta pelayanan birokrasi di kantor-kantor pemerintahan.
Kendali yang dilakukan adalah dengan menciptakan beragam kreasi kebijakan untuk mendisiplinkan perilaku masyarakat. Sehingga, setiap kegiatan sosial, ekonomi dan pelayanan birokrasi pemerintahan harus berjalan dalam koridor protokol kesehatan.
Setiap orang yang berada dan melakukan interaksi sosial dalam ruang publik, di pasar, tempat kerja, tempat perbelajaan, dan di tempat-tempat lain yang memungkinkan interksi sosial terjadi harus menggunakan masker dan menjaga jarak. Serta, tidak lupa memastikan kebersihan diri.
Namun, sayangnya karena tingkat disiplin masyarakat yang rendah, kebijakan itu justru menciptakan klaster-klaster baru penularan Covid-19.