Demonstrasi Penolakan Belum Reda, PIP Diminta Sosialisasi UU Ciptaker
Disinformasi seperti itu, menurutnya, menjadi pemicu peliknya kondisi sehingga mendorong berbagai elemen untuk melakukan aksi unjuk rasa. Karena itu, pemerintah harus terus-menerus melakukan sosialisasi demi meluruskan disinformasi tersebut. “Fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting terkait UU Cipta Kerja harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat”.
Lebij lanjut, menurut Henri, dalam melakukan sosialisasi itu, perlu melibatkan penyuluh informasi publik (PIP) yang tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia. PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi. “PIP juga perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja,” tutup Henri.(Pb-6)