Demonstrasi Penolakan Belum Reda, PIP Diminta Sosialisasi UU Ciptaker

Disinformasi seperti itu, menurutnya, menjadi pemicu peliknya kondisi sehingga mendorong berbagai elemen untuk melakukan aksi unjuk rasa. Karena itu, pemerintah harus terus-menerus melakukan sosialisasi demi meluruskan disinformasi tersebut. “Fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting terkait UU Cipta Kerja harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat”.

Lebij lanjut, menurut Henri, dalam melakukan sosialisasi itu, perlu melibatkan penyuluh informasi publik (PIP) yang tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia. PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi. “PIP juga perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja,” tutup Henri.(Pb-6)

BACA JUGA:
Puan Maharani : DPR Transparan dan Cermat Menyikapi Omninus Law Cipta Kerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More