Demokrat Kubu Moeldoko Siap Tempuh Jalur PTUN Usai Ditolak Kemenkumham
Sebagaimana diberitakan, hari ini, Rabu (31/3), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers virtualnya. Dalam kesempatan itu, Menkumham menolak permohonan pendaftaran Demokrat kubu Moeldoko karena belum terpenuhinya beberapa syarat.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain Perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang Tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam keterangannya.
Apa yang disampaikan Menkumham, lanjut Saiful, untuk menjelaskan lebih lanjut, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama dimana Kemenkumham sempat mengirim surat Tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen, namun kelengkapan tersebut belumlah dipenuhi.
Dia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN. “Olehnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko,” ungkap dia.