Demi Nama Baik H2N, Praktisi Hukum Desak Bupati Manggarai Pecat Camat Reok Barat

Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.

Berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan, Camat Reok Barat   dalam melakukan  Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan  Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan  telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.

Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022  dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Mengapa dikatakan demikian ? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26  Tahun 2022, dimana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar  berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun  ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis  adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More