
Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa (Bedah kasus Dugaan Korupsi Dana BTT)
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Relasi Kuasa dana BTT
Ketika kasus ini mulai mengeruak, bendahara pembantu dana BTT yang sudah tersangka meminta kami dan (pak) Petrus Selestinus sebagai pendamping informal dan formal. Dalam komunikasi, kami berkesimpulan beliau adalah korban dari relasi kuasa mantan kepala BPBD yang juga sudah tersangka dan diduga atasanya yakni Bupati Sikka.
Sehingga ketika bendahara pembantu sudah ditetapkan tersangka, mantan kepala BPBD Sikka tersangka, kepala BPKAD Sikka sudah dipanggil beberapa kali serta dokumen kantor tersebut sudah disita , maka Bupati Sikka wajib dipanggil Kejari Sikka agar rumusan delik formil Pasal 2 UU Tipikor serta relasi kuasa dalam membedah kasus dugaan korupsi dana BTT 2021 tidak ada kesan pegawai kecil saja yang terus menjadi tumbal.***