
Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa (Bedah kasus Dugaan Korupsi Dana BTT)
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka harus membuktikan adanya kewenangan PNS atau pejabat kemudian kewenangan itu diselewengkan untuk menguntungkan dirinya, atau orang orang lain atau kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Bupati Sikka jelas dan terang benderang menggunakan wewenangnya secara melawan hukum, bahkan sewenang wenang merubah APBD tanpa meminta persetujuan DPRD Sikka yang merupakan kewenangan dewan. Tindakan itu, menguntungkan diri atau orang lain atau kerugian keuangan atau perekonomian negara. Makna kata “atau” adalah alternatif bukan komulatif. Artinya, ketika tindakan Bupati Sikka melakukan tindakan melawan hukum dan sewenang – wenang tidak harus menguntungkan dirinya tetapi menguntungkan kontraktor dan lain- lain mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka rumusan delik formil Pasal 2 UU Tipikor tersebut terpenuhi.
Atas logika hukum ini sangat rasional Roby Idong wajib dipanggil Kejaksaan Negeri Sikka. Jika tidak penyelidikan dan penyidikan dana BTT aneh misterius serta sangat tidak logik.