Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa (Bedah kasus Dugaan Korupsi Dana BTT)

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Kesalahan Masa Lalu Memilih Pemimpin Sikka Jangan Terulang Lagi di 2024
Penulis / Marianus Gaharpung, SH, MS

 

KASUS dana BTT sangat “seksi” untuk terus dikritisi dari aspek hukum aspek hukum pidana hukum acara pidana dan Undang Undang Tipikor.

Warga awam di jagat Nian Tana terus “menggugat” Kejaksaan Negeri Sikka yang punya “gawe” dalam kasus ini. Demo Truk F, mahasiswa PMKRI, mahasiswa kolompok Cipayung Plus Sikka dan kemungkinan besar akan ada demo dengan massa yang lebih dahsyat di Kejaksaan Negeri Sikka agar Kajari Sikka segera panggil lagi 19 orang saksi dan menetapkan tersangka baru.

Publik Sikka merasa aneh tapi nyata, kasus kasus korupsi di Nian Tana selalu jadi tumbal ASN kecil yang hanya menjalankan perintah atasannya. Padahal sejatinya bicara korupsi adalah pejabat yang mempunyai kewenangan terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan penyalalagunaan wewenang bahkan sewenang wenang.

Delik Formil Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001, melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa frase “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More