Dasar Putusan Tidak Sesuai Substansi Gugatan, Paket Misi Akan Ajukan Kasasi ke MA
Dua dasar keputusan tersebut menurutnya, tidak sesuai dengan substansi gugatan Paket Misi. Dalam mana, Paket Misi menggugat terkait keputusan KPUD Mabar yang telah menetapkan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mabar, yang pernah tersangkut kasus pidana perjudian, bukan soal rugi atau tidaknya Paket Misi atas pencalonan tergugat, dalam hal ini Paslon Edi-Weng.
“Di dalam keputusan ini hakim PT TUN tidak menjawab, apakah orang yang tercela yang dilarang Undang-undang itu, boleh atau tidak untuk ikut calon Pilkada.Tapi yang dijawab oleh hakim PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan kami,” jelasnya.
Keputusan hakim PT TUN, jelasnya tidak menjawab gugatan Paket MISI. Bertolak dari kontradiksi antara dasar putusan dan substansi gugatan, maka paket Misi, akunya akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).
Terpisah Ketua Tim penasihat hukum paket Misi, Andreas Gantur, SH menjelaskan, bahwa langkah yang diambil oleh paket Misi untuk melakukan kasasi di tingkat MA bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.