Dasar Putusan Tidak Sesuai Substansi Gugatan, Paket Misi Akan Ajukan Kasasi ke MA
Labuan Bajo – Pojokbebas.com – Gugatan Paket Misi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dinyatakan ditolak, sebagaimana diputuskan majelis hakim PT TUN Surabaya, Senin (19/10/2020).
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Paket Misi, Paskalis Baut, SH kepada pojokbebas.com, melalui sambungan telepon, Senin(19/10/20) malam.
Adapun keputusan majelis hakim PT TUN Surabaya tersebut terang Paskalis, berdasar pada dua pertimbangan hukum, yang menurutnya tidak sesuai dengan substansi gugatan penggugat, dalam hal ini Paket Misi.
“Hakim menolak gugatan para penggugat, dengan pertimbangan hukumnya hanya dua. Pertama, bahwa menurut hakim PT TUN, penggugat dalam hal ini paket Misi, kepentinganya tidak dirugikan. Karena dia juga sudah di tetapkan sebagai Paslon. Kedua, bahwa menurut majelis hakim, bahwa pada saat proses penetapan pasangan calon, mestinya, bila penggugat menganggap bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan paslon, maka harus diajukan keberatan kepada tergugat,” terangnya.