Dana Covid-19 Di Mabar Yang Belum di Bayar Itu Adalah Prahara Hukum
Oleh: Petrus D. Ruman
Ada simpang siur informasi yg mengatakan bahwa ada upaya diskresi yang diambil Pemda dalam menanggulangi defisit anggara dengan merelokasi sementara anggaran tersebut untuk kebutuhan mendesak lainnya. Jelas ini adalah pelanggaran hukum juga. Defisit anggaran itu bukan keadaan khusus yang dibenarkan untuk itu. Defisit itu karena Pemda gagal mencari dan meningkatkan PAD.
Karena itu, sekali lagi saya mengingatkan kepada semua ase kae yang mengabdi menjadi pelayan publik bahwa tugas pemerintah itu adalah mengadministrasikan keadilan sosial berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bukan menurut yang lain. Dan yang membuat hukum itu adalah rakyat melalui representatif kelembagaan yaitu lembaga perwakilan.
Saya berharap ulasan singkat saya ini di bantah oleh Pemda mabar, dengan memaparkan argumentasi yang faktual dan yang lebih benar dari pikiran saya, agar hal ini tidak menjadi sudzon. Namun jika ini tidak dapat dibantah, tentu saya harap aparat penegak hukum, jaksa, Polisi, KPK jangan tidur dan menguap’. Karena ini adalah Prahara huku. Karena jika tidak dilakukan penyelidikan, sayapun berprasangka buruk kepada anda. Jangan-jangan anda keciprat juga. Anda harus buktikan bahwa itu tidak benar!!! Marilah kita jujur dan terbuka mengelola daerah ini untuk KEBAIKAN KITA BERSAMA.