Dana Covid-19 Di Mabar Yang Belum di Bayar Itu Adalah Prahara Hukum

Oleh: Petrus D. Ruman

RDP Yang saya persoalkan itu bukan setelah ada aksi dari tenaga medis baru dilakukan RDP oleh DPRD. Bukan itu maksudnya, karena hal itu juga tidak berguna. Yang saya maksudkan itu adalah jika faktanya dana tersebut direlokasi akibat defisit anggaran, apakah sebelumnya dilakukan RDP formal dengan DPRD. Karena jika DPRD menyetujui dana tersebut  belum diserahkan kepada yang berhak, maka DPRD juga ikut bertanggung jawab. Saya menjelaskan ini karena ada informasi ang keliru bahwa RDP sudah dilakukan dan sekaran sedang menunggu investigasi dari pemeriksa keuangan. Bukan  RDP itu maksud saya dan menurut saya itu tidak penting lagi. Menjadi penting jika kemudian selanjutnya DPRD menggunakan hak politiknya, saya tidak yakin DPRD punya nyali untuk soal ini

Potensi melanggar hukum lainnya dalam soal niat “mengendapkan” dana tersebut  untuk mendapatkan bunga bank. Jika benar uang tersebut masih di kas daerah dan atau disimpan di bank tertentu, bagaimana dengan bunga bank yang ada,  itu milik siapa?  Dipastikan itu bukan milik Pemda. Namun,  menjadi soal adalah bagaimana dan kepada siapa bunga itu di serahkan? Ini juga jadi soal lain.

BACA JUGA:
Kedaulatan Maritim Indonesia: Impian atau Kenyataan yang Masih Bisa Terlaksana?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More